BORNOK MARIANTHA SIDAURUK, SH AND PARTNERS
ADVOCATES AND LEGAL CONSULTANTE
Jln. Cendana No. 108A Tapanuli Tengah 21171
( (060) 3908787
Nomor : 091/PDN/RJ-ALC/IV/2009
Hal : Surat Kuasa Khusus
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : AST
Umur : 21 tahun
Pekerjaan : Penganguran
Alamat : Desa Pasar Sorkam Tapanuli Tengah
Yang dalam hal ini memilih tempat kediamanan hukum (domisili) di kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini. Yang selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA
Dengan ini menerangkan/menyatakan memberikan kuasa kepada :
Nama : Bornok Mariantha Sidauruk, SH.
Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat : Jln. Cendana No. 108A Tapanuli Tengah 21171
Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA
KHUSUS
Untuk bertindak dan atas nama Pemberi Kuasa sehubungan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada Pemberi Kuasa, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam primer pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 KUHP.
Untuk itu pemberi kuasa diberi hak untuk:
1. Menghadap dan menghadiri semua sidang Praperadilan pada Pengadilan Negeri Tapanuli Tengah menghadap semua instansi pemerintah, kepolisian, kejaksaan, serta pejabat-pejabat lain.
2. Membuat, menerima, mengajukan dan menandatangani surat-surat, permohonan, akta-akta, mengajukan saksi atau menolak saksi dan memberi keterangan dan membaca berkas acara
3.Membuat dan mengajukan pembelaan, membuat dan mengajukan duplik dan mengambil segala tindakan hukum yang dibenarkan oleh hukum yang berlaku dan dianggap perlu serta berguna bagi kepentingan pemberi kuasa.
4.Kuasa ini diberikan dengan subtitusi.
Tapanuli Tengah , 5 April 2009
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materai 6000
BORNOK MARIANTHA SIDAURUK, S.H. AST
BORNOK MARIANTHA SIDAURUK, SH AND PARTNERS
ADVOCATES AND LEGAL CONSULTANTE
Jln. Cendana No. 108A Tapanuli Tengah 21171
( (060) 3908787
Nomor : 22/Pdn.PP/V/2005
Perihal : Permohonan Penanguhan Penahanan
Lampiran : 1. Surat Kuasa
2. Surat Keterangan Menjamin
Kepada Yth.
Bapak Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Tapanuli Tengah
Di Tapanuli Tengah
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya yang bernama Bornok Mariantha Sidauruk melalui surat ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas diri klien saya bernama AST, yang di tahan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Tapanuli Tengah atas dasar perintah penahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Tapanuli Tengah tertanggal 2 April 2009 ditahan sejak tanggal 3 April 2009.
Saya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ini atas tanggungan yang lazim, klien saya tersebut tidak akan melarikan diri, tidak akan menyulitkan pemeriksaan dan juga tidak akan mengulangi apa yang didakwakan.
Perlu saya terangkan disini:
1. Klien saya dalam keadaan sakit dan memerlukan perawaktan khusus karena mengalami tekanan yang berat karena kasus yang dialami.
2. Klien saya adalah anak pertama yang harus membiayai sekolah dan hidup saudaranya karena orang tua klien saya telah meninggal.
3. Klien saya sedang menunggu balasan panggilan kerja.
Atas perhatian dan perkenan Bapak, saya mengucapkan banyak terima kasih.
Tapanuli Tengah, 23 April
Hormat saya
Penasehat hukum tersangka
Bornok Mariantha Sidauruk
BORNOK MARIANTHA SIDAURUK, SH AND PARTNERS
ADVOCATES AND LEGAL CONSULTANTE
Jln. Cendana No. 108A Tapanuli Tengah 21171
( (060) 3908787
SURAT KETERANGAN MENJAMIN
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Bornok Mariantha Sidauruk, SH
Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat : Jln. Cendana No. 108A Tapanuli Tengah 21171
Menyatakan dan menerangkan, bahwa saya bersedia menanggung penanguhan penahanan dari saudara AST, yang sekarang ditahan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Tapanuli Tengah sejak tanggal 3 April 2009.
Saya menjamin dan bertanggung jawab bahwa sewaktu-waktu saudara tersebut atau yang dijamin dipanggil senantiasa akan menghadap dan tidak akan menyulitkan pemeriksaan, tidak akan melarikan diri dan mentaati segala persyaratan dari pihak kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Tapanuli Tengah.
Apabila yang bersangkutan terbukti melanggar persyaratan sebagai mana yang telah ditentukan dalam Undang-undang dan hukum yang berlaku, maka saya bersedia menyerakan uang jaminan sebesar RP. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah ) sebagai tambahan atas penjaminan saya tersebut diatas.
Demikian surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
Tapanuli Tengah, 23 April 2009
Hormat saya
Penasehat hukum tersangka
Bornok Mariantha Sidauruk.
KEJAKSAAN NEGERI
TAPANULI TENGAH
UNTUK KEADILAN
P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERK. PDM-23/TAPTENG/EPO/05/09
A. TERDAKWA
Nama Lengkap : AST
Tempat Lahir : Tapanuli Tengah
Umur/ Tanggal Lahir : 21 Tahun 21 Oktober 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan :
Tempat Tinggal : Desa Pasar Sorkam Tapanuli Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengangguran
Pendidikan : SMU
B. PENAHANAN
Penyidik : 3 April 2009 s.d. 12 April 2009
Penuntut Umum : 12 April 2009 s.d. 11 Mei 2009
C. DAKWAAN
PRIMAIR
· Bahwa terdakwa AST pada hari Rabu, tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang lain dalam Bulan April 2009, bertempat di daerah Jalan Sibolga-Pandan Kecamatan Pandan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapanuli Tengah, AST telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja telah menghilangkan nyawa Dewi Syaputri yang mana dia adalah seorang bidan desa ( bindes ) PTT dibunuh atau dihabisi nyawany dengan menggunakan benda tumpul untuk memukul kepala dan wajah korban yang menyebabkan kepala pecah dan wajah korban lebam.
· Berdasarkan pengakuan terdakwa dan atas dasar Visum Et Repertum Dokter Sianipar HUI SpOG dokter spesialis obsentri dan girekologi pada RSU No. 159/370/370/II/2009, tertanggal 1 April 2009 benda tumpul tersebut digunakan untuk memukul kepala dan wajah korban.
· Bahwa sebelum beraksi, ia telah mengamati rumah korban sejak Rabu (1/4) pagi. Setelah memastikan situasi di sekitar tempat itu, tersangka menyusup ke dalam rumah. Melihat tidak ada aktivitas di dalam rumah, ia mulai menjalankan aksinya.
· Hanya saja, perhitungannya AST salah. Saat memasuki ruang tamu, tersangka kepergok dengan korban. Akibatnya, sempat terjadi perkelahian tidak seimbang yang akhirnya dimenangkan tersangka. Setelah itu, dengan leluasa, ia menjarah harta benda di dalam rumah, seperti telepon seluler, perhiasan dan uang tunai, sebelum melarikan diri.
· Saat ditemukan di ruang tamu rumahnya, tubuh korban bersimbah darah karena kepalanya pecah dan mukanya lembam akibat hantaman benda tumpul.
Perbuatan terdakwa ini diancam dengan tindak pidana pembunuhan sebagaimana di atur dalam primer Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 365, dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa AST pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas, setelah terdakwa berkelahi dengan korban yang menyebabkan korban kalah dan meninggal yaitu korban Dewi Syaputri
- Setelah itu, dengan leluasa, ia menjarah harta benda di dalam rumah, seperti telepon seluler, perhiasan dan uang tunai, sebelum melarikan diri.
- Hasil kejahatan tersebut digunakannya untuk berfoya-foya. Tanpa ragu, ia membelanjakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli sejumlah barang elektronik
- Bahkan, tersangka tak lupa membagikannya kepada anak-anak dan sempat membeli minuman keras di kawasan Sorkam
Tindakan terdakwa ini diancam dengan tindak pidana pencurian sebagaimana di atur dalam primer Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 365, dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun.
.
Tapanuli Tengah , 11 Mei 2009
Jaksa Penuntut Umum
ANDY GRAHA HARIANJA, S.H
NIP. 3450406046
Kasus Pembunuhan Bindes Terungkap
Hukum & Kriminal 04-04-2009
MedanBisnis – Sibolga
Kasus pembunuhan seorang bidan desa (bindes) PTT, Dewi Syahputri (30) pada Rabu (1/4) lalu di kediamannya kawasan Jalan Sibolga-Pandan, Kecamatan Pandan, akhirnya terungkap dalam tempo waktu 12 jam. Pelakunya seorang warga Desa Pasar Sorkam, Tapanuli Tengah (Tapteng), berinisial AST (21) karena tergiur melihat kediaman korban yang mewah.
Di hadapan petugas juru periksa Mapolres Tapteng, tersangka yang diringkus dari salah satu warung kopi di kawasan Desa Pasar Sorkam menuturkan peristiwa pembunuhan terhadap menantu seorang pengusaha sukses di Kota Sibolga dan Tapteng, H Syariful Panggabean, itu. Sebelum beraksi, ia telah mengamati rumah korban sejak Rabu (1/4) pagi. Setelah memastikan situasi di sekitar tempat itu, tersangka menyusup ke dalam rumah. Melihat tidak ada aktivitas di dalam rumah, ia mulai menjalankan aksinya.
Hanya saja, perhitungannya salah. Saat memasuki ruang tamu, tersangka kepergok dengan korban. Akibatnya, sempat terjadi perkelahian tidak seimbang yang akhirnya dimenangkan tersangka. Setelah itu, dengan leluasa, ia menjarah harta benda di dalam rumah, seperti telepon seluler, perhiasan dan uang tunai, sebelum melarikan diri.
Hasil kejahatan tersebut digunakannya untuk berfoya-foya. Tanpa ragu, ia membelanjakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli sejumlah barang elektronik. Bahkan, tersangka tak lupa membagikannya kepada anak-anak dan sempat membeli minuman keras di kawasan Sorkam. Prilaku boros itu ternyata menuai kecurigaan dari sejumlah warga, karena ia hanya seorang pengangguran. Warga kemudian melaporkan sikap di luar kebiasaan yang diperlihatkan tersangka kepada aparat kepolisian.
Informasi itu segera ditindaklanjuti petugas ke lokasi dimaksud. Setelah mengamati gerak-gerik tersangka, petugas yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP JO Pasaribu, akhirnya memutuskan untuk menyambangi tempat tongkrongannya di salah satu warung kopi di kawasan Desa Pasar Sorkam.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Tapteng, AKBP Reinhard Silitonga, Jumat (3/4) di ruang kerjanya. “Tersangka membunuh karena panik saat mendnegar korban berteriak meminta pertolongan, sehingga memukulnya hingga tewas,” tegas AKBP Reinhard didampingi AKP JO Pasaribu.
Sebelumnya, warga Sibolga digegerkan dengan kasus pembunuhan yang menimpa bidan desa itu. Pasalnya, saat ditemukan di ruang tamu rumahnya, tubuh korban bersimbah darah karena kepalanya pecah dan mukanya lembam akibat hantaman benda tumpul.
thanks ya
BalasHapus